A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN . Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
- Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi:
- PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
- Guru tetap/tidak tetap,
- Pegawai BUMN,
- Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
- Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
- Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
- Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN
- NIDN Baru
- NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
- DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
- NON PNS
- PERUBAHAN NUPN ke NIDN
- Sama seperti mengajukan NIDN baru
- NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor: 108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru, berwarna (bukan photocopy)
- PERUBAHAN DATA DOSEN
- Data Pokok
- Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh: penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 – perubahan nama, maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah – perubahan jabatan fungsional, maka dilampirkan sk jafungnya
- Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
- Pindah Homebase Intra PT (intern)
- Dosen NON PNS dan PNS PTN: SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
- Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
- Pindah Homebase Antar PT (extern)
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
- Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
- Data Pokok
- Klaim Dosen
- SK Dosen Tetap
- Ijasah Lengkap
- KTP terbaru berwarna (bukan photocopy)