Tugas dan Fungsi

Tugas :
Melaksanakan layanan administrasi dan teknis Tenaga Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan dan Pustakawan.

Fungsi :

  1. Pelaksanaaan layanan administrasi dan teknis bidang kepegawaian untuk  tenaga pendidik.
  2. Pelaksanaaan layanan administrasi dan teknis bidang kepegawaian untuk tenaga kependidikan,
  3. Pelaksanaaan layanan administrasi pustakawan

Rincian Tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
  2. Melaksanakan perencanaan, analisis, implementasi, pengembangan serta pengoperasionalan sistem informasi berbasis komputer di bidang kepegawaian;
  3. Melaksanakan analisis dan penyusunan  usul rencana kebutuhan, pengangkatan, pengembangan,  dan pemberhentian tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pustakawan;
  4. Melaksanakan analisis dan penyusunan  usul rencana kebutuhan, pengangkatan, pengembangan,  dan pemberhentian tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pustakawan;
  5. Melaksanakan penyusunan penilaian angka kredit dan kenaikan jabatan tenaga pendidik dan jabatan fungsional selain tenaga pendidik;
  6. Melaksanakan layanan administrasi disiplin, penghargaan, kesejahteraan, dan pemberian cuti pendidik dan tenaga kependidikan serta sertifikasi pendidik;
  7. Melaksanakan layanan administrasi pengangkatan pendidik yang diberi tugas tambahan dan tenaga kependidikan serta pustakawan dalam jabatan serta pelantikan, sumpah/janji, dan serah terima jabatan;
  8. Melaksanakan penyusunan bahan usul pemberian tugas belajar dan izin belajar, dan pengaktifan kembali tenaga pendidik;
  9. Melaksanakan penyusunan bahan pemberian izin belajar, usul ujian dinas, ujian presentasi peningkatan pendidikan, dan usul ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tenaga kependidikan;
  10. Melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja dosen yang diberi tugas tambahan  dan tenaga kependidikan;
  11. Melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan pemilihan untuk pendidik, tenaga kependidikan dan pustakawan berprestasi;
  12. Melaksanakan administrasi laporan harta kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara;
  13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan hukum dan kepegawaian;
  14. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
  15. Melaksanakan penyusunan laporan bagian.