Tugas :
Melaksanakan layanan administrasi dan teknis Tenaga Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan dan Pustakawan.
Fungsi :
- Pelaksanaaan layanan administrasi dan teknis bidang kepegawaian untuk tenaga pendidik.
- Pelaksanaaan layanan administrasi dan teknis bidang kepegawaian untuk tenaga kependidikan,
- Pelaksanaaan layanan administrasi pustakawan
Rincian Tugas :
- Melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
- Melaksanakan perencanaan, analisis, implementasi, pengembangan serta pengoperasionalan sistem informasi berbasis komputer di bidang kepegawaian;
- Melaksanakan analisis dan penyusunan usul rencana kebutuhan, pengangkatan, pengembangan, dan pemberhentian tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pustakawan;
- Melaksanakan analisis dan penyusunan usul rencana kebutuhan, pengangkatan, pengembangan, dan pemberhentian tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pustakawan;
- Melaksanakan penyusunan penilaian angka kredit dan kenaikan jabatan tenaga pendidik dan jabatan fungsional selain tenaga pendidik;
- Melaksanakan layanan administrasi disiplin, penghargaan, kesejahteraan, dan pemberian cuti pendidik dan tenaga kependidikan serta sertifikasi pendidik;
- Melaksanakan layanan administrasi pengangkatan pendidik yang diberi tugas tambahan dan tenaga kependidikan serta pustakawan dalam jabatan serta pelantikan, sumpah/janji, dan serah terima jabatan;
- Melaksanakan penyusunan bahan usul pemberian tugas belajar dan izin belajar, dan pengaktifan kembali tenaga pendidik;
- Melaksanakan penyusunan bahan pemberian izin belajar, usul ujian dinas, ujian presentasi peningkatan pendidikan, dan usul ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tenaga kependidikan;
- Melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja dosen yang diberi tugas tambahan dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan pemilihan untuk pendidik, tenaga kependidikan dan pustakawan berprestasi;
- Melaksanakan administrasi laporan harta kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan hukum dan kepegawaian;
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan bagian.